top of page
Search
badddasisade

Karya lama : 2009 dan Legasi Intelektual Pendeta Za'ba



Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.




Karya lama : 2009



Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.


Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :


Perfilman didefinisikan sebagai berbagai hal yang berhubungan dengan film. Film memiliki definisi sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Ini adalah definisi Film dan Perfilman yang terdapat dalam UU 33 tahun 2009 tentang Perfilman.


UU Nomor 33 tahun 2009 menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sebab upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film. Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial. Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.


Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disahkan Presiden Dr.h. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009. UU tentang Perfilman mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2009 oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060. Agar semua orang mengetahuinya.


Dasar hukum UU 33 tahun 2009 tentang Perfilman adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian film tidak bebas nilai karena memiliki seuntai gagasan vital dan pesan yang dikembangkan sebagai karya kolektif dari banyak orang yang terorganisasi. Itulah sebabnya, film merupakan pranata sosial (social institution) yang memiliki kepribadian, visi dan misi yang akan menentukan mutu dan kelayakannya. Hal itu sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan dedikasi orang-orang yang bekerja secara kolektif, kemajuan teknologi, dan sumber daya lainnya.


Film sebagai karya seni budaya yang dapat dipertunjukkan dengan atau tanpa suara juga bermakna bahwa film merupakan media komunikasi massa yang membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik (khalayak) dengan daya pengaruh yang besar. Itulah sebabnya film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan pendorong karya kreatif. Film juga dapat berfungsi ekonomi yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian film menyentuh berbagai segi kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.


Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.


Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2009TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


TAMBAHANLEMBARAN NEGARA RINo. 5035(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 109)PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 20092009TENTANGBENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN== I. Umum ==Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya. Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional.Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:


Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.== II. PASAL DEMI PASAL ===== Pasal 1 ===Cukup jelas.=== Pasal 2 ===Huruf aYang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Huruf bYang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara.Huruf cYang dimaksud dengan "asas kehormatan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara.Huruf dYang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.Huruf eYang dimaksud dengan "asas kebhinnekatunggalikaan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Huruf fYang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam penggunaannya.Huruf gYang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya.Huruf hYang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.Huruf iYang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.Huruf jYang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.=== Pasal 3 ===Cukup jelas.=== Pasal 4 ===Ayat (1)Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.Yang dimaksud dengan "warna putih" adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas, plastik, dan alumunium.Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera.Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran.=== Pasal 5 ===Cukup jelas.=== Pasal 6 ===Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan bendera.=== Pasal 7 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah:a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air;b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;c. darurat perang;d. perlombaan olah raga;e. renungan suci;f. keadaan sangat bersuka cita; ataug. keadaan sangat berduka cita.Ayat (3)Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan "hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" antara lain:a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasionalb. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasionalc. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasilad. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemudae. tanggal 10 November, hari PahlawanYang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.=== Pasal 8 ===Cukup jelas.=== Pasal 9 ===Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelasHuruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelasHuruf mCukup jelasHuruf nCukup jelasHuruf oYang dimaksud dengan "gedung atau kantor atau rumah jabatan lain" adalah gedung atau kantor atau rumah jabatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelasHuruf rCukup jelasAyat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.=== Pasal 10 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan penggunaan bendera pada kapal-kapal adalah sebagai tanda kehormatan untuk menyatakan kebangsaan dan identitas kapal-kapal tersebut.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.=== Pasal 11 ===Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eYang dimaksud dengan "perayaan atau peristiwa lain" adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.=== Pasal 12 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Pengibaran Bendera di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Ayat (9)Cukup jelas.Ayat (10)Cukup jelas.Ayat (11)Cukup jelas.Ayat (12)Cukup jelas.Ayat (13)Cukup jelas.Ayat (14)Cukup jelas.=== Pasal 13 ===Cukup jelas.=== Pasal 14 ===Cukup jelas.=== Pasal 15 ===Cukup jelas.=== Pasal 16 ===Cukup jelas.=== Pasal 17 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan "kebiasaan internasional" adalah segala sesuatu mengenai prosedur atau tata cara dalam praktek pergaulan internasional.Ayat (4)Cukup jelas.=== Pasal 18 ===Cukup jelas.=== Pasal 19 ===Cukup jelas.=== Pasal 20 ===Cukup jelas.=== Pasal 21 ===Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan "panji organisasi" termasuk panji kebesaran TNI dan POLRI.Huruf bYang dimaksud dengan "baris" adalah deretan bendera yang sejajar dengan satu baris.Huruf cBendera Negara dibawa di depan rombongan pawai/defile untuk menghormati Bendera Negara.Huruf dBendera Negara tidak disilangkan dengan panji organisasi karena tidak sederajat.Ayat (2)Cukup jelas.=== Pasal 22 ===Cukup jelas.=== Pasal 23 ===Cukup jelas.=== Pasal 24 ===Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).=== Pasal 25 ===Cukup jelas.=== Pasal 26 ===Cukup jelas=== Pasal 27 ===Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.=== Pasal 28 ===Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.=== Pasal 29 ===Cukup jelas.=== Pasal 30 ===Cukup jelas.=== Pasal 31 ===Ayat (1)Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.Ayat (2)Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.=== Pasal 32 ===Ayat (1)Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional.Ayat (2)Yang dimaksud "bersifat internasional" adalah berskala antarbangsa dan berdampak internasional.=== Pasal 33 ===Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.=== Pasal 34 ===Cukup jelas.=== Pasal 35 ===Cukup jelas.=== Pasal 36 ===Cukup jelas.=== Pasal 37 ===Cukup jelas.=== Pasal 38 ===Cukup jelas.=== Pasal 39 ===Cukup jelas.=== Pasal 40 ===Cukup jelas.=== Pasal 41 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud "pengembangan bahasa" adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.Yang dimaksud "pembinaan bahasa" adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.Yang dimaksud "pelindungan bahasa" adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.Ayat (3)Cukup jelas.=== Pasal 42 ===Cukup jelas.=== Pasal 43 ===Cukup jelas.=== Pasal 44 ===Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa.=== Pasal 45 ===Cukup jelas.=== Pasal 46 ===Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.Yang dimaksud dengan "perisai" adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.=== Pasal 47 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.=== Pasal 48 ===Ayat (1)Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.Ayat (2)Huruf aCukup jelas.Huruf bMata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eKedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.=== Pasal 49 ===Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan "warna kuning emas" adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara.Huruf dYang dimaksud dengan "warna hitam" adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.Huruf eYang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.=== Pasal 50 ===Cukup jelas.=== Pasal 51 ===Cukup jelas.=== Pasal 52 ===Cukup jelas.=== Pasal 53 ===Ayat (1)Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan "lembaga negara" antara lain: Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan.Huruf cCukup jelas.Huruf dYang dimaksud dengan "gedung atau kantor lain" adalah gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor" adalah penggunaan Lambang Negara sebagai lambang keistimewaan yang penggunaannya ditempatkan di muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning) yang disediakan khusus untuk pejabat negara.Ayat (3)Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.=== Pasal 54 ===Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eYang dimaksud dengan "badan peradilan" antara lain Mahkamah Konstitusi.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.=== Pasal 55 ===Cukup jelas.=== Pasal 56 ===Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.=== Pasal 57 ===Cukup jelas.=== Pasal 58 ===Cukup jelas.=== Pasal 59 ===Cukup jelas.=== Pasal 60 ===Ayat (1)Cukup JelasAyat (2)Yang dimaksud dengan "strofe" adalah stanza dalam musik.Ayat (3)Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.=== Pasal 61 ===Cukup jelas.=== Pasal 62 ===Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.=== Pasal 63 ===Cukup jelas.=== Pasal 64 ===Yang dimaksud dengan "dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan ke luar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.=== Pasal 65 ===Cukup jelas.=== Pasal 66 ===Cukup jelas.=== Pasal 67 ===Cukup jelas.=== Pasal 68 ===Cukup jelas.=== Pasal 69 ===Cukup jelas.=== Pasal 70 ===Cukup jelas.=== Pasal 71 ===Cukup jelas=== Pasal 72 ===Cukup jelas.=== Pasal 73 ===Cukup jelas.=== Pasal 74 ===Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035 2ff7e9595c


0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page